
TANAH KARO – SUMBER
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo akhirnya membongkar sebanyak 166 unit kios Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang Pusat Pasar Kabanjahe di Jalan Letnan Abdul Kadir dan Letnan Mumah Purba Kabanjahe, Jumat (2/6/2017) pagi.
TPS ini sebelumnya dibangun untuk pemilik kios pasca terjadinya kebakaran Pusat Pasar Kabanjahe akhir tahun 2008 silam. Sebanyak 70 TPS dibangun di Jalan Mumah Purba dan 96 TPS di Jalan Abdul Kadir.
Berdasarkan amatan SUMUT BERITA, puluhan petugas Satpol PP Pemkab Karo dan personel Polres Karo tiba di lokasi eksekusi sejak pagi hari. Puluhan pedagang sempat melakukan penolakan atas rencana eksekusi itu.
Puluhan pedagang terlihat berkumpul di kawasan Jalan Kapten Bangsi Sembiring. Kepada petugas mereka menyatakan pihaknya belum siap menerima rencana eksekusi kios tempat mereka berjualan.
Tak lama berselang, Wakil Bupati Karo, Cory Sriwati br Sebayang didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Karo, Almina br Bangun, hadir menemui pedagang dan dilakukan negosiasi.
Salah seorang perwakilan pedagang mengaku belum siap jika kios mereka dibongkar. Ia meminta agar Wakil Bupati Karo memberikan waktu kepada mereka untuk mengosongkan kios yang mereka tempati saat ini.
Usai melakukan negosiasi, Wakil Bupati Karo menyatakan jika pembongkaran kios TPS tersebut hanya bagi pedagang yang telah merelakan kios mereka dibongkar dan telah mengosongkan barang – barang jualan mereka dari dalam kios.
“Bagi para pedagang yang belum siap, kita beri waktu untuk mengosongkan barang – barang dagangannya. Hari ini dilakukan pembongkaran kios yang telah dikosongkan saja,” cetus Cory disambut gembira para pedagang.
Petugas Satpol PP dibantu dua unit alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karo akhirnya bergerak ke lokasi dan langsung membongkar kios di Jalan Mumah Purba. Ratusan warga turut menyaksikan pembongkaran ini.
Meski demikian, pernyataan Wakil Bupati Karo tak terealisasi. Kios TPS pedagang yang belum dikosongkan akhirnya turut dibongkar. Ini dilakukan setelah Pemkab Karo bernegosiasi dengan pedagang.
Menurut keterangan Kadisperindag Kabupaten Karo, Almina br Bangun, selama 8 tahun belakangan, Kota Kabanjahe menjadi sorotan pedas dari berbagai elemen masyarakat, karena kios TPS di badan jalan merusak pemandangan kota.
“Sejak kios TPS ini berdiri pasca terjadinya kebakaran tahun 2008 silam, hal ini membuat kondisi Kota Kabanjahe sangat semrawut, jorok, macet dan kesannya terbelakang,” kata Almina.
Menurutnya, pembongkaran TPS ini semestinya dilaksanakan 2016 lalu. Namun, kata dia, dikarenakan anggaran pembongkaran kios tersebut tidak ditampung di APBD 2016, eksekusi tersebut urung dilaksanakan.
“Hari ini baru dapat terlaksana. Itu setelah DPRD dan Pemkab Karo menyepakati untuk menampung anggaran tersebut di APBD 2017. Pembongkaran TPS ini juga salah satu agenda utama Bupati dan Wakil Bupati Karo di Pilkada 2015,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, dalam rencana pembongkaran kios TPS ini, Pemkab Karo sudah melayangkan peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. “Bahkan di minggu sebelumnya, sudah dilakukan cabut nomor kios di lokasi penampungan pedagang di lantai dua Kabanjahe Plaza,” tutupnya.
Sementara, Camat Kabanjahe Gelora Fajar Purba mengaku merasa lega atas pembongkaran TPS yang menjadi penyebab kumuhnya Kota Kabanjahe. Ia mengaku sudah memprogramkan lokasi eks TPS tersebut agar dibuat Kabanjahe Square tempat jajanan dan kuliner di inti kota Kabanjahe.
“Kita akan menata Kota Kabanjahe sebagai ibukota kabupaten dengan baik, sehingga memiliki wajah baru dan terbebas dari kumuh dan macet,” tutup Gelora.
- PARDI SIMALANGO