*Diduga Guna Untuk Menutupi Kebobrokan Kinerja
LAPORAN : SEMPURNA – TANAH KARO
Seiring makin gencarnya kritikan masyarakat Karo dan LSM hingga sering turun kejalanan melakukan aksi unjuk rasa menyoroti kinerja Bupati Karo, DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti memasuki tahun kedua masa kepemimpinannya dituding masih jalan ditempat. LSM yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Karo (GMPK) meminta Pemkab Karo membatalkan Perda nomor 4, 5 dan 6 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum yang dinilai tidak pro masyarakat dan sangat memberatkan dengan kondisi kemampuan ekonomi masyarakat Karo saat ini.
Kebijakan Karo Jambi memberlakukan Perda 4, 5 ,6 tahun 2012 dengan dalih untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karo, masih dalam pembahasan DPRD Karo sesuai tuntutan GMPK, juga hangatnya kasus Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) No. 422/416/SMK-2/2010 yang dilampirkan Kena Ukur Surbakti, sebagai persyaratan melengkapi berkas di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo pada Pemilukada 2010 lalu semenjak diseret LSM KPKP, Ikuten Sitepu dan LSM Panji Demokrasi, Chicy Ardi keranah hukum dan masih dalam penanganan Polres Karo.
Selain mencuatnya sekelumit persoalan diatas, berbagai kebijakan, Kena Ukur Surbakti yang lebih akrab dengan sapaan Karo Jambi pada saat ini soal pengangkatan Kepala Dinas disetiap SKPD ditengarai asal comot sana comot sini sehingga masih banyak Kadis berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Imbas dari kebijakan itu kini menjadi momok menakutkan bagi PNS dilingkungan Pemerintahan Karo Jambi sehingga dipastikan akan berimbas semakin melemahnya kinerja setiap SKPD. Lebih mencengangkan publik dan menimbulkan berbagai asumsi miring ditengah masyarakat pasca Dr Suara Ginting SpPD selaku Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karo yang sempat menduduki jabatan selama dua periode sebagai Dirut RSUD secara tiba tiba dikabarkan telah mengundurkan diri.
Timbulnya kepermukaan berbagai persoalan diatas dan meningkatnya aksi unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat kurun waktu empat bulan terakhir menyoroti kinerja Bupati Karo serta gencarnya wartawan baik media cetak dan elektronic mengexspos di media setiap aksi unjuk rasa sejumlah LSM membuat suhu politik di Bumi Turang hingga saat ini masih memanas.
Kini, sepekan terakhir tersiar kabar dilingkungan Pemkab Karo bahwa 15 orang wartawan dari berbagai media telah membuat kesepakatan kerjasama dengan Bupati Karo. Disampaikan sejumlah sumber yang meminta agar namanya tidak dikorankan membeberkan bahwa, terjalinnya kerjasama bersama kelima belas orang wartawan wartawan senior yang handal dan selalu terdepan dalam menyajikan berbagai berita peristiwa yang aktual dan berimbang kini diisukan berubah haluan.
Masih sejumlah rumor yang berkembang dan terpercaya, wartawan yang dinamai Tim 15 itu dibebani tugas hanya diperbolehkan membuat pemberitaan bahwa kinerja Kena Ukur Karo Jambi Surbakti selalu positif. Tim 15 itu diisukan tidak diperbolehkan membuat pemberitaan miring soal kinerja bupati. Dugaan telah terjalin kerjasama antara bupati Karo dan wartawan yang tidak menyadari bahwa dampak dari kerjasama itu bakal berimbas semakin mundurnya pembangunan dan semakin terpuruknya perekonomian masyarakat Karo. Sedangkan system gaji yang diberikan kepada Tim 15 wartawan ‘pesanan’ Karo jambi itu masih simpang siur karena saat berlangsungnya pertemuan dengan Pemkab Karo, Jumat (10/8) lalu berlangsung secara tertutup. Sebagian sumber mengatakan wartawan digaji Rp 3 juta perbulannya, sebagian lagi menyebut senilai Rp 1 Juta perbulan serta muncul juga rumor bahwa setiap berita yang dianggap keberhasilan kinerja Bupati Karo dibayar senilai Rp 100 ribu. Sementara untuk temuan wartawan ‘pesanan’ soal kinerja yang dianggap menyalahi aturan namun bila diarahkan menjadi berita positif maka dibandrol seharga 200 ribu, namun informasi ini masih sebatas rumor di Bumi Turang dan mulai hangat diperbincangkan baik disejumlah instansi maupun warung kopi.
Bila kerjasama itu dijalin secara transparan dan bertujuan membangun Karo sudah dipastikan akan mendapat dukungan masyarakat Karo. Tetapi bila benar kerjasama yang dijalin itu guna kepentingan sepihak maka wartawan tersebut telah melanggar pasal 7 butir (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers di Indonesia atau lebih jelasnya melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sesuai Peraturan Dewan Pers, pasal 6 (wartawan Indonesia tidak menyalah gunakan profesi dan tidak menerima suap). Namun rumor yang tersiar dalam pembentukan Tim 15 bertujuan guna memenuhi keinginan sipemesan wartawan tersebut, yang dirugikan dalam hal ini sudah barang tentu masyarakat Karo dan wartawan itu diharapkan agar segera mengefaluasi setiap poin poin yang menjadi kesepakatan itu sendiri agar tidak menimbulkan penyesalan dikemudian hari karena keturut sertaannya menggerogoti anggaran yang diperuntukkan guna pembangunan Tanah Karo malah disikut sana sini. Sebelum terlalu jauh melacurkan diri dengan iming-iming yang tidak seberapa itu, diharap semoga wartawan yang mulai gelap mata dan mulai menghalalkan segala cara semoga menyadari sedini mungkin agar dana pembangunan yang diperuntukkan di Bumi Turang akan tepat sasaran